Sunday, January 17, 2016
Thursday, January 14, 2016
Wednesday, January 06, 2016
Hadiah Karikatur Ulang Tahun 2016 | My Caricature Birthday 2016 Gift
Me by M Afwan Fathul Barry
Me by Wawan Bastian
Karya Roykan
Sketsa oleh Pak Aryo
Karya Donald Saluling
Karya Iwan
Karya Mohamad Ade Iskandar
Karya Muhammad Yusri
Karya Oscar Budi Trianto
Monday, December 14, 2015
Thursday, December 03, 2015
Tentara dan Polisi (di Papua)
"Jadilah tentara dan polisi yang baik. Jangan sewenang-wenang. Biar dia sudah tua, warga akan tetap kasih hormat," ujar seorang lelaki Papua usia 40 tahunan.
=========================================================
Sore itu dengan seorang kawan, aku berkeliling ke kampung-kampung, keluar masuk hutan. Di dalam perjalanan hendak pulang kami menawari tumpangan kepada seorang bapak yang hendak berjalan kaki ke rumahnya yang jauh. Kebetulan kami satu arah. Sudah sore. Usianya sekitar 60-an tahun.
Di dalam perjalanan kami bicara-bicara. Ia bilang bahwa ia dulu anggota polisi. Kesatuan Brimob. Karena anggota brimob ditugaskan di kota, ia jarang bisa berkumpul bersama keluarga di kampung. Ia lalu diberi pilihan bisa pindah tugas dekat dengan keluarga seperti keinginannya, asal ia keluar dari anggota brimob. Ia lalu memilih kembali menjadi polisi biasa, polisi atur lalu lintas sehingga ia bisa bertugas di tempat dekat keluarga. Ia lalu pensiun.
Kami lalu mampir ke rumah seseorang yang kami kenal. Kami bicara soal tanaman kebun di samping halaman rumahnya. Soal memarut kelapa buat bikin minyak obat. Soal bikin pupuk buat kasih subur tanaman. Aku lihat tanaman daun bawangnya tumbuh bagus. Bapak pensiunan polisi juga ikut bercengkerama bersama. Semakin sore ia lalu berpamitan buat melanjutkan perjalanan pulang dengan jalan kaki.
Bapak rumah yang kami sambangi itu lalu bercerita soal si bapak pensiunan polisi. Dulu bapak tadi itu polisi, anggota brimob. Dia sama kita punya kulit dan rambut. Dia orang Papua juga. Tapi saat jadi anggota brimob perlakuannya kasar sama warganya sendiri. Dia polisi jahat. Suka pukul-pukul orang tanpa tahu apa alasannya. Setelah dia pensiun, warga tak pernah menghormatinya sama sekali. Dibiarkan saja. Tidak dianggap. Kasihan.
"Jadilah tentara dan polisi yang baik. Jangan sewenang-wenang. Biar dia sudah tua, warga akan tetap kasih hormat," katanya.
Sunday, November 15, 2015
Thursday, October 22, 2015
Wednesday, October 14, 2015
Manusia Manusiawi
Apalah arti menjadi seorang muslim, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Kong Hu Cu, Yahudi, Ateis, tentara, polisi, pejabat, anggota dewan, seniman, jurnalis, ayah, ibu, anak, dan lain-lain, bila tidak didasari jiwa rasa kemanusiaan. Manusia memandang manusia lain sebagai sesama manusia menjadi pendekatan yang sangat asik ketimbang memandang dari predikatnya.
Hingga sekarang ini intoleransi menjamur, berbeda sedikit saja dituduh kafir, saling hasut, serang, hantam, bakar, bom, bunuh. Manusia intoleran seperti tak sabar untuk mempercepat kiamat terjadi.
Hingga sekarang ini intoleransi menjamur, berbeda sedikit saja dituduh kafir, saling hasut, serang, hantam, bakar, bom, bunuh. Manusia intoleran seperti tak sabar untuk mempercepat kiamat terjadi.
Tuesday, April 14, 2015
Thursday, March 05, 2015
Menolak Hukuman Mati | No Death Penalty
MENOLAK HUKUMAN MATI | NO DEATH PENALTY
Menolak Hukuman Mati terhadap terpidana bukan berarti merupakan menerima kejahatan yang diperbuatnya. Hukuman mati merupakan hukuman yang tak akan pernah bisa ditarik kembali jika terjadi adanya bukti baru yang dapat meringankan atau menambah berat hukuman sebelumnya atau bahkan dapat membebaskan seseorang dari hukuman fatal; kematian. Bagaimana jika seseorang telah divonis mati dan telah dieksekusi sementara ada bukti-bukti baru yang meringankan, misalnya, pengakuan pelaku/saksi yang sebenarnya. Di sinilah pentingnya menghapus hukuman mati. Tentu saja hukuman ini bisa diganti dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai nalar keadilan. Dengan demikian, kesalahan memvonis mati sebab ketidaktelitian atau adanya bukti dan kesaksian baru tersebut dapat diminamlisir. Jika terjadi bukti baru (novum) yang meringkankan/membebaskan, maka terpidana bisa direhabilitasi hak-hak kewargaannya: pembersihan nama, ganti rugi dan lain-lain.
Ada banyak kasus dari "kesalahan" putusan hukuman mati namun ternyata ada bukti-bukti baru yang diajukan dan itu justru membebaskan dari segala tuntutan. Jika demikian maka siapa yang akan bertanggungjawab atas hak kemanusiaan yang "dihilangkan" tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)
A Glimpse of The Journey Idul Fitri 2026
Sabtu pagi, 21 Maret 2026, pukul 6:00 WIB setelah berkendara santai lebih dari 4 jam sejak pukul 01:30 WIB, aku berhenti sejenak di sebuah j...
-
BIENNALE JAKARTA 2006 179 Pengurutan Nama di bawah ini berdasarkan Abjad ABAS ALIBASYAH, Jakarta Pelukis Abas Alibasyah, lahir di Purwakarta...
-
On Dec. 10, 2019 the first female flogger whipped a woman in public, in Banda Aceh.



















