Aku baca berita online dini hari dan aku dapati informasi mengenai
voting sidang paripurna anggota DPR terkait RUU Pilkada. Lantas aku
menulis di bawah ini.
226 anggota DPR memilih pilkada melalui DPRD (tak langsung),
sementara 135 anggota lainnya memilih pilkada melalui warga (langsung).
Dan partai pengecut yang Walked Out itu bernama Demokrat.
Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri yang mengurus permasalahan E-KTP
saja tidak becus, sebagai inisiator RUU pilkada ini. Batinku, pilkada
melalui anggota DPRD berpotensi besar terhadap praktik-praktik korupsi.
Bagaimana bisa hak orang banyak yang bisa sangat berbeda pikiran
diwakilkan hanya oleh seorang anggota legislatif.
Terlintas candaan pi
kiran
yang menggoda dipikiranku bahwa ini tampak hanya merupakan akal-akalan
dan skenario besar, terutama bukan hanya bagaimana memperluas akses
politik transaksional dan praktik korupsi, melainkan juga adanya
rekayasa matang memunculkan konflik besar seperti pada tahun 1998 dengan
siapa yang akan ditumbang-kambinghitamkan pada tataran pucuk
pemerintahan. Hasil voting yang sudah dapat diprediksi sebelumnya ini,
dapat memicu reaksi besar warga. Gamawan mengakui
pembahasan draft RUU oleh pemerintah ini sudah sedang disusunbahas semenjak
2011.
Jika yang menjadi keberatan dalam pemilu langsung adalah perihal biaya
tinggi, tentu bukan alasan tepat. Biaya pemilu murah, yang menyebabkan
anggapan ongkos pemilu mahal adalah disebabkan biaya kampanye yang harus
dikeluarkan oleh calon-calon legislatif maupun eksekutif. Ada salah
satu contoh menarik yang dapat dijadikan rujukan betapa biaya pemilu itu
murah, kita dapat pelajari dan membandingkan bagaimana pemilu dan
pilkada lain dengan pilkada di kabupaten Bantaeng pada tahun 2013.
Bupati kabupaten Bantaeng 2013 terpilih, Nurdin Abdullah, seorang
akademisi, memperoleh suara 82 % yang itu bahkan tanpa atribut kampanye.
Ia bahkan diminta warga Bantaeng untuk mencalonkan diri pada pilkada
2013 itu. Alasannya ia diakui mampu menjalankan dan membuktikan
kinerjanya pada periode sebelumnya. Dengan tingkat kepercayaan warga
atas kinerjanya, ia meraup suara bahkan tanpa berkampanye. Pilkada 2013
di kabupaten Bantaeng sama sekali tanpa atribut kampanye seperti pada
pemilu dan pilkada-pilkada di daerah lain. Warga bahkan menginginkannya
untuk terus menerus memimpin Bantaeng. Teladan yang baik. Itu bukti
bahwa pemilu murah!
Pada kasus RUU Pilkada ini, aku masih tak
mengerti logika para pemilih dan pemuja (buta) partai yang wakilnya saat
ini memilih pilkada tak langsung yaitu melalui DPRD. Kelakuan politik
mesum mereka adalah juga karena ulah pemilihnya pada pemilu 2009 lalu.
Pada saat pemilu, calon-calon legislatif dan eksekutif merengek dan
mengemisi rakyat, sebagai timbal balik rakyat hanya tak mau berharap
berlebih apapun apalagi mengemis bahkan dalam bentuk materi, melainkan
rakyat hanya minta wakil-wakilnya lakukan amanah dan tugas
kelegislatifan dan keeksekutifan dengan BECUS!
Tentu kita dapat menggugat UU Pilkada ini melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Haris Azhar dari lembaga KontraS menulis melalui akun Facebooknya begini :
" Kamu menolak UU Pilkada? Kamu ngga mau hak suara kamu diambil DPRD alias
Parpol kan? AYO ikut jadi penggugat ke MK. Kirim nama kamu dan No tlp
utk tindak lanjut ke +62 822 17770002. Siapkan KTP ya... Kita lawan
penjahat politik. Salam, Haris Azhar, KontraS"
Oooh, wakil-wakil yang mesum hasil ulah pemilihnya itu!