Showing posts with label Pengadilan. Show all posts
Showing posts with label Pengadilan. Show all posts
Saturday, February 21, 2015
Komjen Budi Gunawan - Hakim Sarpin Rizaldi
Putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015.
Haris Azwar, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan surat terbuka untuk KPK yang menjabarkan lima kesalahan fatal dalam putusan Sarpin. Berikut daftar kesalahan tersebut.
1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
2. Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.
4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.
5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan. (Tempo.co)
1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
2. Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.
4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.
5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan. (Tempo.co)
Saturday, January 10, 2015
Sidang Lanjutan Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung 05/01/2015
Jaksa Roy Riadi dan saksi M Yafis, kepala Bapeda Provinsi Riau dalam sidang kasus suap alih fungsi hutan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta, Senin (01/01/2015).
Suasana sidang lanjutan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung mendengarkan saksi-saksi
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan beri keterangan selaku saksi mantan Menteri Kehutanan.
Zulkifli Hasan (saksi), Majelis Hakim, Jaksa, Gulat dan tim penasihat hukum melihat Barang Bukti.
Liputan: RiauCorruptionTrial
Subscribe to:
Posts (Atom)
A Glimpse of The Journey Idul Fitri 2026
Sabtu pagi, 21 Maret 2026, pukul 6:00 WIB setelah berkendara santai lebih dari 4 jam sejak pukul 01:30 WIB, aku berhenti sejenak di sebuah j...
-
BIENNALE JAKARTA 2006 179 Pengurutan Nama di bawah ini berdasarkan Abjad ABAS ALIBASYAH, Jakarta Pelukis Abas Alibasyah, lahir di Purwakarta...
-
On Dec. 10, 2019 the first female flogger whipped a woman in public, in Banda Aceh.





