Saturday, February 21, 2015
Komjen Budi Gunawan - Hakim Sarpin Rizaldi
Putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015.
Haris Azwar, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan surat terbuka untuk KPK yang menjabarkan lima kesalahan fatal dalam putusan Sarpin. Berikut daftar kesalahan tersebut.
1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
2. Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.
4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.
5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan. (Tempo.co)
1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
2. Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.
4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.
5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan. (Tempo.co)
Saturday, February 07, 2015
Monday, February 02, 2015
Berburu Celeng, eh, Komisaris Jenderal Polri Budi Gunawan!
Ketika lembaga-lembaga hukum negara dan penguasa tak mampu berkeadilan, maka humor tetap mengambil alihnya bahkan semenjak sebelum mereka memulai. Meski berhumor merupakan sesuatu yang dianggap berbahaya bagi yang tersindir olehnya.
Senin pagi ini, 02/02/2015, sidang perdana praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sesuai agenda dimulai pukul 09.00.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak jarang menghasilkan keputusan-keputusan "aneh." Sidang praperadilan Budi Gunawan ini akan dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Rizaldi pernah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) menyangkut putusan, proses persidangan dan suap.
Sunday, January 25, 2015
Friday, January 23, 2015
Presiden - KPK - POLRI 23 Januari 2015
23/01/2015
Siang ini saya tak sempat hadir di KPK guna ikut beri dukungan. Sebagai gantinya saya bikin kartun ini. Hari ini Bambang WIdjayanto, salah satu pimpinan KPK, ditangkap bareskrim Polri tanpa alasan jelas sesaat usai mengantar anaknya bersekolah. Diduga ini rentetan dari buntut pencalonan tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh presiden Joko "Jokowi" Widodo. Tak berselang lama dicalonkan, KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka atas dugaan aliran dana tak biasa. Media menyebutnya rekening gendut.
Friday, January 16, 2015
Tuesday, January 13, 2015
Rekening Gendut Komjen. Budi Gunawan
The Corruption Eradication Commission (KPK) names a chief police presidential nominee Comm. Gen. Budi Gunawan as a graft suspect on Tuesday, January 13, 2015. According to the investigation is about the police general's suspicious bank accounts
KPK tetapkan tersangka calon Kapolri Komjen. Budi Gunawan yang diajukan presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai tersangka pada Selasa, 13/01/2015, dalam kasus rekening gendut indikasi gratifikasi.
Saturday, January 10, 2015
Sidang Lanjutan Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung 05/01/2015
Jaksa Roy Riadi dan saksi M Yafis, kepala Bapeda Provinsi Riau dalam sidang kasus suap alih fungsi hutan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta, Senin (01/01/2015).
Suasana sidang lanjutan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung mendengarkan saksi-saksi
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan beri keterangan selaku saksi mantan Menteri Kehutanan.
Zulkifli Hasan (saksi), Majelis Hakim, Jaksa, Gulat dan tim penasihat hukum melihat Barang Bukti.
Liputan: RiauCorruptionTrial
Thursday, January 08, 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)
A Glimpse of The Journey Idul Fitri 2026
Sabtu pagi, 21 Maret 2026, pukul 6:00 WIB setelah berkendara santai lebih dari 4 jam sejak pukul 01:30 WIB, aku berhenti sejenak di sebuah j...
-
BIENNALE JAKARTA 2006 179 Pengurutan Nama di bawah ini berdasarkan Abjad ABAS ALIBASYAH, Jakarta Pelukis Abas Alibasyah, lahir di Purwakarta...
-
KMAREN SAYA ULTAH TAPI TAK MERAYAKANNYA. SAYA MERAYAKANNYA DENGAN MENGERJAKAN TUGAS-TUGAS KULIAH; TUGAS UAS. HEBAT YA SAYA. MALAM ITU, SAYA ...













