Catatan singkat.
Sidang terdakwa Gerry dan Reyhan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/02/2026) pukul 21.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 saksi fakta dan 3 anggota polri.
Kesaksian satu saksi fakta membingungkan; berubah-ubah keterangannya tak sesuai BAP hingga penasihat hukum terdakwa dan hakim memperingatkan saksi bahwa ia sudah melakukan sumpah. Ketiga polisi yang bertugas berjaga baik di gerbang DPR maupun di Polda Metrojaya saat demonstrasi terjadi sama sekali tidak terkait dengan kedua terdakwa. Ketiganya sama sekali tidak melihat kedua terdakwa saat aksi protes, apalagi melihatnya membawa dan melempar botol bom molotov.
Gerry menilai kesaksian tiga anggota polri tersebut tidak relevan. Hakim mengingatkan JPU kembali untuk menghadirkan saksi terkait. Hakim ketua ketuk palu menutup persidangan pukul 22 WIB. Sidang lanjutan digelar Rabu mendatang, 18/02/2026.
#courtroom #courtroomsketch #sidang #tapol

