Sketsa & Sekelumit Cerita Warga Korban Lumpur Lapindo

Warga membangun Sanggar AL FAZ, tempat kegiatan untuk anak-anak warga korban Lumpur Lapindo dan sekitarnya.




Pada peringatan 8 tahun Lumpur Lapindo 29 Mei 2014 ini saya mengunjungi warga korban Lumpur Lapindo. Delapan tahun warga korban berjuang mendapatkan hak-haknya kembali sepenuhnya, meski tak mungkin pada kehidupan sosial, moral, sejarah mereka dan lain-lain. Paling tidak pasca bencana ini hak untuk tempat tinggal dan pekerjaan sehari-hari. Sementara itu, mereka sekarang mulai membangun kembali kehidupan sosialnya dari awal.


Sehamparan lumpur yang meluap dan mengubur ratusan hektare.
PT. Lapindo Brantas, perusahaan milik grup Bakrie (Abu Rizal Bakrie (ARB)), melakukan eksplorasi di kawasan Sidoarjo ini mengakibatkan meluapnya lumpur dan menenggelamkan desa-desa di tiga kecamatan yaitu Tanggulangin, Jabon dan Porong. Ribuan warga diungsikan. PT. Lapindo Brantas abai akan tanggungjawabnya. Negara tak hadir mendampingi warga. Negara memberi dana talangan untuk ganti rugi terhadap warga korban. Ini berarti dana diambil dari dana rakyat secara kolektif. PT. Lapindo Brantas tak tersentuh secara hukum maka ini merupakan salah satu kekalahan negara oleh korporasi.



29 Mei 2006 lumpur menyembur ke permukaan di desa Renokenongo, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo. Upaya pembendungan dilakukan seminggu ke depan dengan membangun tanggul dari pasir dan batu di sekitar sumber semburan. Lumpur semburan meluas dan bendungan tak kuat menahan. Usaha pertama ini gagal. Kini bendungan dibuat lebih lebar hingga mencapai 640 hektare. Upaya penanggulangan ini ini terus dilakukan. Yaitu:

1. Snubbing Unit dimulai awal bulan Juli 2006 (Gagal)
2. Side Tracking (Pengeboran menyamping) dimulai akhir bulan Juli 2006 (Gagal)
3. Relief Well (pengeboran miring) pertengahan Agustus 2006, sebanyak 2 kali relif well masing-masing di Desa Renokenongo dan Siring (gagal)
4. Memasukkan bola beton dimulai Sabtu (24/2/2007). Sebanyak 397 bola dari beton sudah dimasukkan (gagal).
5. Pembuatan saluran pelimpah (spill way) untuk membuang lumpur ke Sungai Porong, dimulai sejak awal Desember 2006 di Desa Pejarakan.
Aliran air bercampur lumpur berbau menyengat.

Akibat semburan :
- Pipa gas milik PT Pertamina yang membentang di sekitar semburan lumpur meledak pada 22 November 2006, sebanyak 17 orang meninggal.

- Sekitar 640 hektare kawasan di 3 kecamatan terendam lumpur. Kawasan yang terendam meliputi :
1. Kecamatan Porong :
Desa Jatirejo, Siring, Renokenongo, dan Mindi.

2. Kecamatan Jabon :
Desa Pejarakan, Kedungcangkring, dan Besuki.

3. Kecamatan Tanggulangin :
Desa Kedungbendo, Ketapang dan Kalitengah.
- Jumlah pengungsi :
1. Pengungsi pertama (sebelum pipa gas meledak) 2.605 keluarga dari 9.936 jiwa.
2. Pengungsi kedua (setelah pipa gas meledak) 2.278 keluarga dari 9.028 jiwa.
3. Pengungsi pengungsian gelombang ke-tiga sebanyak 937 keluarga dari 3.250 jiwa.
- Gedung atau bangunan yang terendam dan hancur :
1. Tempat tinggal/rumah : 10.426 unit
2. Sekolah 33 unit
3. Kantor pemerintahan 4 unit
4. Pabrik 30 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai dua ribu orang.
5. Tempat ibadah 65 unit
6. Pondok pesantren 3 buah

Lumpur yang menggumpal mengering.

Sementara ini ganti rugi warga korban tanggungan PT. Lapindo Brantas masih tersendat-sendat pembayarannya. Dana talangan ganti rugi yang menjadi tanggungan negara sudah dilunasi oleh negara, namun negara abai terhadap tugasnya seusai pembayaran itu, tak ada pendampingan. "Setelah pembayaran lunas, negara sudah tak memikirkan lagi warganya, silakan mau hidup dan mati dengan cara apa," ujar cak Irsyad.

Data diambil dari:
Suarasurabaya.net

Comments

Popular Posts