Karikatur - Syekh "P"

adalah Lutviana Ulfah, reamaja yang baru duduk di kelas satu smp itu dinikahi Pujiono Cahyo Widianto, seorang pengusaha kaligrafi yang juga pemilik pondok pesantren miftahul jannah di semarang. ia menyebut dirinya sendiri dengan syekh puji.
secara UU negara pernikahan itu sama sekali tak sah karena melanggar usia salah satu peserta nikah, Lutfiana Ulfa berusia 12tahun. Menurut UU PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 (1/1974) pada bab II pasal 7 ayat 1 bahwa disebutkan:
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
bahkah ia berencana akan menikahi dua perempuan yang lebih muda lagi. landasan pujiono bukan pada UU itu, melainkan pada historis agama. pujiono tak peduli dengan Peraturan itu, apalagi seruan KPAI, komisi perlindungan anak indonesia.
BERLANJUT
karikaturnya bagus banget. salam kenal ya
ReplyDeletegua suka yang ini tuh...
ReplyDeletemakasih bang iwe juga bang ivanda, hehe
ReplyDelete