Komjen Budi Gunawan - Hakim Sarpin Rizaldi


Putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015.

Haris Azwar, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan surat terbuka untuk KPK yang menjabarkan lima kesalahan fatal dalam putusan Sarpin. Berikut daftar kesalahan tersebut.
1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
2. Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.
4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.
5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan. (Tempo.co)

Comments

Popular Posts