Menolak Hukuman Mati | No Death Penalty


MENOLAK HUKUMAN MATI | NO DEATH PENALTY

Menolak Hukuman Mati terhadap terpidana bukan berarti merupakan menerima kejahatan yang diperbuatnya. Hukuman mati merupakan hukuman yang tak akan pernah bisa ditarik kembali jika terjadi adanya bukti baru yang dapat meringankan atau menambah berat hukuman sebelumnya atau bahkan dapat membebaskan seseorang dari hukuman fatal; kematian. Bagaimana jika seseorang telah divonis mati dan telah dieksekusi sementara ada bukti-bukti baru yang meringankan, misalnya, pengakuan pelaku/saksi yang sebenarnya. Di sinilah pentingnya menghapus hukuman mati. Tentu saja hukuman ini bisa diganti dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai nalar keadilan. Dengan demikian, kesalahan memvonis mati sebab ketidaktelitian atau adanya bukti dan kesaksian baru tersebut dapat diminamlisir. Jika terjadi bukti baru (novum) yang meringkankan/membebaskan, maka terpidana bisa direhabilitasi hak-hak kewargaannya: pembersihan nama, ganti rugi dan lain-lain. 

Ada banyak kasus dari "kesalahan" putusan hukuman mati namun ternyata ada bukti-bukti baru yang diajukan dan itu justru membebaskan dari segala tuntutan. Jika demikian maka siapa yang akan bertanggungjawab atas hak kemanusiaan yang "dihilangkan" tersebut.

Comments

Popular Posts