Thursday, March 05, 2015
Menolak Hukuman Mati | No Death Penalty
MENOLAK HUKUMAN MATI | NO DEATH PENALTY
Menolak Hukuman Mati terhadap terpidana bukan berarti merupakan menerima kejahatan yang diperbuatnya. Hukuman mati merupakan hukuman yang tak akan pernah bisa ditarik kembali jika terjadi adanya bukti baru yang dapat meringankan atau menambah berat hukuman sebelumnya atau bahkan dapat membebaskan seseorang dari hukuman fatal; kematian. Bagaimana jika seseorang telah divonis mati dan telah dieksekusi sementara ada bukti-bukti baru yang meringankan, misalnya, pengakuan pelaku/saksi yang sebenarnya. Di sinilah pentingnya menghapus hukuman mati. Tentu saja hukuman ini bisa diganti dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai nalar keadilan. Dengan demikian, kesalahan memvonis mati sebab ketidaktelitian atau adanya bukti dan kesaksian baru tersebut dapat diminamlisir. Jika terjadi bukti baru (novum) yang meringkankan/membebaskan, maka terpidana bisa direhabilitasi hak-hak kewargaannya: pembersihan nama, ganti rugi dan lain-lain.
Ada banyak kasus dari "kesalahan" putusan hukuman mati namun ternyata ada bukti-bukti baru yang diajukan dan itu justru membebaskan dari segala tuntutan. Jika demikian maka siapa yang akan bertanggungjawab atas hak kemanusiaan yang "dihilangkan" tersebut.
Subscribe to:
Comments (Atom)
A Glimpse of The Journey Idul Fitri 2026
Sabtu pagi, 21 Maret 2026, pukul 6:00 WIB setelah berkendara santai lebih dari 4 jam sejak pukul 01:30 WIB, aku berhenti sejenak di sebuah j...
-
BIENNALE JAKARTA 2006 179 Pengurutan Nama di bawah ini berdasarkan Abjad ABAS ALIBASYAH, Jakarta Pelukis Abas Alibasyah, lahir di Purwakarta...
-
On Dec. 10, 2019 the first female flogger whipped a woman in public, in Banda Aceh.

