UU Pilkada dan Politik Mesum Wakil Rakyat

Aku baca berita online dini hari dan aku dapati informasi mengenai voting sidang paripurna anggota DPR terkait RUU Pilkada. Lantas aku menulis di bawah ini.

226 anggota DPR memilih pilkada melalui DPRD (tak langsung), sementara 135 anggota lainnya memilih pilkada melalui warga (langsung). Dan partai pengecut yang Walked Out itu bernama Demokrat. Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri yang mengurus permasalahan E-KTP saja tidak becus, sebagai inisiator RUU pilkada ini. Batinku, pilkada melalui anggota DPRD berpotensi besar terhadap praktik-praktik korupsi. Bagaimana bisa hak orang banyak yang bisa sangat berbeda pikiran diwakilkan hanya oleh seorang anggota legislatif.

Terlintas candaan pikiran yang menggoda dipikiranku bahwa ini tampak hanya merupakan akal-akalan dan skenario besar, terutama bukan hanya bagaimana memperluas akses politik transaksional dan praktik korupsi, melainkan juga adanya rekayasa matang memunculkan konflik besar seperti pada tahun 1998 dengan siapa yang akan ditumbang-kambinghitamkan pada tataran pucuk pemerintahan. Hasil voting yang sudah dapat diprediksi sebelumnya ini, dapat memicu reaksi besar warga. Gamawan mengakui pembahasan draft RUU oleh pemerintah ini sudah sedang disusunbahas semenjak 2011.


Jika yang menjadi keberatan dalam pemilu langsung adalah perihal biaya tinggi, tentu bukan alasan tepat. Biaya pemilu murah, yang menyebabkan anggapan ongkos pemilu mahal adalah disebabkan biaya kampanye yang harus dikeluarkan oleh calon-calon legislatif maupun eksekutif. Ada salah satu contoh menarik yang dapat dijadikan rujukan betapa biaya pemilu itu murah, kita dapat pelajari dan membandingkan bagaimana pemilu dan pilkada lain dengan pilkada di kabupaten Bantaeng pada tahun 2013.

Bupati kabupaten Bantaeng 2013 terpilih, Nurdin Abdullah, seorang akademisi, memperoleh suara 82 % yang itu bahkan tanpa atribut kampanye. Ia bahkan diminta warga Bantaeng untuk mencalonkan diri pada pilkada 2013 itu. Alasannya ia diakui mampu menjalankan dan membuktikan kinerjanya pada periode sebelumnya. Dengan tingkat kepercayaan warga atas kinerjanya, ia meraup suara bahkan tanpa berkampanye. Pilkada 2013 di kabupaten Bantaeng sama sekali tanpa atribut kampanye seperti pada pemilu dan pilkada-pilkada di daerah lain. Warga bahkan menginginkannya untuk terus menerus memimpin Bantaeng. Teladan yang baik. Itu bukti bahwa pemilu murah!

Pada kasus RUU Pilkada ini, aku masih tak mengerti logika para pemilih dan pemuja (buta) partai yang wakilnya saat ini memilih pilkada tak langsung yaitu melalui DPRD. Kelakuan politik mesum mereka adalah juga karena ulah pemilihnya pada pemilu 2009 lalu.

Pada saat pemilu, calon-calon legislatif dan eksekutif merengek dan mengemisi rakyat, sebagai timbal balik rakyat hanya tak mau berharap berlebih apapun apalagi mengemis bahkan dalam bentuk materi, melainkan rakyat hanya minta wakil-wakilnya lakukan amanah dan tugas kelegislatifan dan keeksekutifan dengan BECUS!

Tentu kita dapat menggugat UU Pilkada ini melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 
Haris Azhar dari lembaga KontraS menulis melalui akun Facebooknya begini :
" Kamu menolak UU Pilkada? Kamu ngga mau hak suara kamu diambil DPRD alias Parpol kan? AYO ikut jadi penggugat ke MK. Kirim nama kamu dan No tlp utk tindak lanjut ke +62 822 17770002. Siapkan KTP ya... Kita lawan penjahat politik. Salam, Haris Azhar, KontraS"
 
Oooh, wakil-wakil yang mesum hasil ulah pemilihnya itu!

Comments

Popular Posts